Masalah Utama: Bahaya Aturan Deskriptif
❌ Cara Lama (Subjektif)
"Tiang dilarang di jalan yang sempit."
- Multi-tafsir: Apa definisi "sempit"?
- Potensi Sengketa: Menimbulkan perdebatan.
- Lemah Hukum: Aturan tidak terukur.
✅ Cara Baru (Objektif)
"Jika lebar jalan < 15m (Tipe C), tiang dilarang."
- Pasti: Berdasarkan data meter yang jelas.
- Konsisten: Aturan sama untuk semua.
- Kuat Hukum: Keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Solusi: Sistem Berbasis Data & Aturan
Solusinya adalah menghubungkan dua dokumen kunci untuk menciptakan sistem "jika-maka" yang logis dan tidak terbantahkan.
Kepgub Lebar Rumija
BUKU DATA RESMI
Menyediakan satu-satunya sumber kebenaran untuk fakta fisik lebar jalan dalam satuan meter.
Juknis Dinas PUPR
BUKU ATURAN TEKNIS
Berisi klasifikasi tipe jalan berdasarkan lebar dan aturan teknis spesifik untuk setiap tipe.
Alur Kerja Keputusan Objektif (Studi Kasus)
Permohonan: Pemasangan tiang listrik baru di ruas jalan "Batas Kota Soe - Kapan".
LANGKAH 1: CEK FAKTA DATA
Tim teknis merujuk ke Kepgub Lebar Rumija.
Hasil: Lebar Resmi = 12 meter
LANGKAH 2: TENTUKAN TIPE JALAN
Tim teknis merujuk ke Pasal 6 Juknis.
Logika: 12m masuk rentang 10m - 15m → Tipe C
LANGKAH 3: TERAPKAN ATURAN
Tim teknis merujuk ke Pasal 8 Juknis tentang Utilitas Atas Tanah.
Aturan Tipe C: "Pemasangan tiang di dalam Damija tidak diizinkan."
KEPUTUSAN AKHIR: DITOLAK
Keputusan didasarkan pada data dan aturan yang jelas, bukan opini.
Visualisasi Klasifikasi Tipe Jalan
Juknis mengklasifikasikan semua ruas jalan provinsi ke dalam empat tipe berdasarkan lebar Rumija yang tercatat di Kepgub.