Dari Data Menjadi Keputusan Objektif

Logika di balik panduan teknis yang menghilangkan subjektivitas dan menciptakan kepastian hukum.

Masalah Utama: Bahaya Aturan Deskriptif

❌ Cara Lama (Subjektif)

"Tiang dilarang di jalan yang sempit."

  • Multi-tafsir: Apa definisi "sempit"?
  • Potensi Sengketa: Menimbulkan perdebatan.
  • Lemah Hukum: Aturan tidak terukur.

✅ Cara Baru (Objektif)

"Jika lebar jalan < 15m (Tipe C), tiang dilarang."

  • Pasti: Berdasarkan data meter yang jelas.
  • Konsisten: Aturan sama untuk semua.
  • Kuat Hukum: Keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Solusi: Sistem Berbasis Data & Aturan

Solusinya adalah menghubungkan dua dokumen kunci untuk menciptakan sistem "jika-maka" yang logis dan tidak terbantahkan.

📊

Kepgub Lebar Rumija

BUKU DATA RESMI

Menyediakan satu-satunya sumber kebenaran untuk fakta fisik lebar jalan dalam satuan meter.

📖

Juknis Dinas PUPR

BUKU ATURAN TEKNIS

Berisi klasifikasi tipe jalan berdasarkan lebar dan aturan teknis spesifik untuk setiap tipe.

Alur Kerja Keputusan Objektif (Studi Kasus)

Permohonan: Pemasangan tiang listrik baru di ruas jalan "Batas Kota Soe - Kapan".

LANGKAH 1: CEK FAKTA DATA
Tim teknis merujuk ke Kepgub Lebar Rumija.

Hasil: Lebar Resmi = 12 meter

⬇️

LANGKAH 2: TENTUKAN TIPE JALAN
Tim teknis merujuk ke Pasal 6 Juknis.

Logika: 12m masuk rentang 10m - 15m → Tipe C

⬇️

LANGKAH 3: TERAPKAN ATURAN
Tim teknis merujuk ke Pasal 8 Juknis tentang Utilitas Atas Tanah.

Aturan Tipe C: "Pemasangan tiang di dalam Damija tidak diizinkan."

⬇️

KEPUTUSAN AKHIR: DITOLAK

Keputusan didasarkan pada data dan aturan yang jelas, bukan opini.

Visualisasi Klasifikasi Tipe Jalan

Juknis mengklasifikasikan semua ruas jalan provinsi ke dalam empat tipe berdasarkan lebar Rumija yang tercatat di Kepgub.